Pengertian
Koperasi :
Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.
Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.
Menurut
Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian
menyatakan bahwa koperasi adalah “badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Koperasi
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal Koperasi harus betul-betul
mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada
kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan
kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan
sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.
Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah
rapat anggota.
Koperasi
sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga
kerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan
negara.
Jenis Koperasi :
Jenis koperasi ini terdapat dalam pasal 17 Bagian 6 UU No.12 tahun 1967, dilakukan dengan:
1.
Lapangan
usahanya
a.
Koperasi konsumsi: Koperasi yang berusaha
untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang
keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat
meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau
oleh daya belinya.
b.
Koperasi
simpan pinjam atau koperasi kredit: Koperasi yang berusaha untuk mencegah para
anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka
memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan
menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan
bunga yang serendah-rendahnya.
c.
Koperasi
produksi: Koperasi yang berusaha untuk menggiatkan para aggotanya dalam
menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus
mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh
kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
d.
Koperasi
serba usaha: Koperasi yang berusaha dalam beberapa macam kegiatan ekonomi yang
sesuai dengan kepentingan-kepentingan para anggotanya.
2.
Golongan
masyarakat yang berkumpul mendirikannya
a.
Koperasi
pegawai negeri, yang anggota-anggotanya terdiri dari para pegawai negeri dalam
suatu daerah kerja.
b.
Koperasi
di lingkungan Angkatan Bersenjata (PRIMKOPAD, PRIMKOPAL, PRIKOPARADA,
PRIMKOPOL), yang merupakan wadah penampungan kegiatan-kegiatan kekaryaan
anggota angkatan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota beserta
keluarganya.
c.
Koperasi
wanita, koperasi guru, koperasi veteran, koperasi kaum pensiunan dan
sebagainya, yang masing-masing berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi (hidup) para anggotanya dalam golongannya masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar