Bab 1
1.Pendahuluan
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Salah satu
syarat mutlak yang harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan,
di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara
kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.
Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia,
karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah
Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai
pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bab
2
2.
Pembahasan
A.Pengertian
Wawasan Nusantara
Kata wawasan nusantara berasal dari kata “wawas” (bahasa jawa) yang berarti
melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiran –an maka secara harfiah
berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang. Nusantara adalah sebuah
kata majmuk yang diambil dari bahasa Jawa kuno yakni nusa yang berarti pulau,
dan antara artinya lain.
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah pancasila,
latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek
kesejarahan, terbentuklah suatu wawasan nasional Indonesia yang disebut Wawasan
Nusantara.
Berdasarkan ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara
yang merupakan wawasan Nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan
UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional
Dalam sumber lain Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia
terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik,
Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
Secara umum wawasan nusantara berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan
lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai
dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan dan
cita-cita nasionalnya. Dengan demikian Wawasan Nusantara berperan untuk
membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaran kehidupan serta sebagai
rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaanya. Wawasan Nusantara sebagai
cara pandangan juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan
kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan
dan cita-citanya.
B.Dasar Hukum
Wawasan
Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan
yang termaktub/tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
1. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
2. TAP MPR Nomor IV/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
3. TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tanggal 12 maret 1983
Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan
nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
- Penerapan Hak Asasi Manusia(HAM), seperti memberi
kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
- Mengutamakan kepentingan
masyarakat daripada individu dan golongan.
- Pengambilan keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu
diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
Aspek sosial budaya
Indonesia
terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional
yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang
besar.mengenai berbagai macam ragam budaya
Aspek sejarah
Indonesia
diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya
perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan
hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia
sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa
dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
c.Fungsi
Isi Deklarasi Djuanda,diantaranya sebagai berikut:
- Wawasan nusantara sebagai
konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep
dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan
pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan
sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan
dan keamanan.
- Wawasan nusantara sebagai
wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik
Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang
meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak
terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
- Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik
Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr.
Soepomo
menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan
Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
- Ordonantie (UU
Belanda) 1939, yaitu
penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan
cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air
pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan
ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap
wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi
nasional.
- Deklarasi Juanda, 13
Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang
isinya:
- Cara penarikan batas laut
wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line),
tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang
diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari
pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
- Penentuan wilayah lebar laut
dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
- Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200
mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya
Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak
terpecah lagi.
D.Tujuan
Tujuan
wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
- Tujuan nasional, dapat dilihat
dalam Pembukaan UUD 1945,
dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi
dan keadilan sosial".
- Tujuan ke dalam adalah
mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa
Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan
kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan
budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
E.Implementasi
a. Kehidupan politik
Ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur
dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang
tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti
dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan,
sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang
berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga
negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang
dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten
dalam
bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku secara nasional.
- Mengembagkan sikap hak asasi
manusia dan sikap pluralisme
untuk
mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga
menumbuhkan sikap toleransi.
- Memperkuat komitmen politik
terhadap partai politik dan lembaga
pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan
kesatuan.
- Meningkatkan peran Indonesia
dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan
wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
b. Kehidupan ekonomi
- Wilayah nusantara mempunyai
potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan
tropis yang
besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam
jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi
harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
- Pembangunan ekonomi harus
memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu,
dengan adanya otonomi
daerah dapat
menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus
melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha
kecil.
c. Kehidupan sosial
Contohnya: Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang
harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang
serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan
pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus
diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk
melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan
pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
d.Kehidupan pertahanan dan keamanan
Contohnya:Membagun
TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1.
Kegiatan
pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap
warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban
setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan
kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat
dan belajar kemiliteran.
2.
Membangun
rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman
bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda
daerah dengan kekuatan keamanan.
3.
Membangun TNI yang profesional serta menyediakan
sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia,
terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Kesimpulan
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara
di atasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social, budaya, dan
pertahanan keamanan.Jadi wawasan Nusantara adalah sebagai cara pandang bangsa
Indonesia mengenal diri dan tanah air sebagai negara kepulauan dari berbagai
aspek kehidupan berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai
budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan
bangsa yang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan
kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan
dan cita-citanya
Source: